
INFO KRAMA BALI
Layanan Pengaduan dan Penanganan Keberatan Pemberitaan
Info Krama Bali berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, Info Krama Bali menyediakan layanan pengaduan pemberitaan bagi masyarakat, narasumber, lembaga, badan usaha, maupun pihak lain yang memiliki keberatan atau pengaduan terhadap pemberitaan yang diterbitkan oleh redaksi Info Krama Bali.
TUJUAN PENGADUAN
Layanan ini disediakan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan, antara lain:
- Dugaan ketidakakuratan informasi dalam berita.
- Dugaan ketidakberimbangan dalam penyajian berita.
- Keberatan terhadap isi pemberitaan yang disertai alasan yang jelas.
- Permohonan pemeriksaan terhadap informasi atau fakta yang dipersoalkan.
- Pengaduan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik Info Krama Bali.
TATA CARA PENGAJUAN PENGADUAN
Agar pengaduan dapat diperiksa secara tepat, pemohon diharapkan menyampaikan informasi sebagai berikut:
- Nama lengkap dan identitas pemohon.
- Nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi.
- Nama pihak atau lembaga yang diwakili, apabila pengaduan diajukan atas nama lembaga.
- Judul dan tautan berita yang diadukan.
- Uraian mengenai bagian pemberitaan yang dipersoalkan beserta alasan pengaduan.
- Bukti atau dokumen pendukung yang relevan, apabila tersedia.
- Bentuk tindak lanjut yang dimohonkan kepada redaksi.
Redaksi dapat meminta informasi tambahan yang relevan apabila diperlukan untuk memeriksa pengaduan.
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Setiap pengaduan yang diterima akan diperiksa oleh redaksi berdasarkan materi pengaduan, fakta yang tersedia, bukti pendukung, dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Apabila ditemukan kekeliruan informasi, redaksi akan melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pengaduan berkaitan dengan hak jawab, redaksi akan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman jurnalistik.
Redaksi akan menindaklanjuti pengaduan secara profesional, proporsional, dan objektif. Pengajuan pengaduan tidak serta-merta menjamin bahwa berita akan dihapus atau diubah; keputusan tindak lanjut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Selain menyampaikan pengaduan, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab. Permohonan pembetulan atas informasi yang keliru atau tidak akurat dapat disampaikan melalui mekanisme hak koreksi.
Hak jawab dan hak koreksi dilayani sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
KONTAK PENGADUAN REDAKSI
Untuk menyampaikan pengaduan, silakan menghubungi:
Redaksi Info Krama Bali
WhatsApp: 087744013777 Atau 087862260922
Email: kramabaliinfo@gmail.com
Alamat Redaksi: Jalan Antasura Gang Arjuna 5 Denpasar
Mohon cantumkan tautan berita dan uraian pengaduan secara jelas agar dapat ditindaklanjuti oleh redaksi.
KOMITMEN REDAKSI
Info Krama Bali berkomitmen menghormati hak masyarakat, menjaga akurasi informasi, melayani hak jawab dan hak koreksi, serta melakukan perbaikan pemberitaan apabila ditemukan kekeliruan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberitaan yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.
REDAKSI INFO KRAMA BALI
