Pedoman Media Siber

oleh

INFO KRAMA BALI

  1. Prinsip Pemberitaan

Info Krama Bali berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, redaksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

  1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diupayakan memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Dalam keadaan tertentu yang menyangkut kepentingan publik yang mendesak, berita dapat diterbitkan sebelum seluruh proses verifikasi selesai sesuai persyaratan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber. Redaksi wajib menjelaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan dan segera melakukan pemutakhiran.

  1. Isi Buatan Pengguna

Isi buatan pengguna dapat berupa komentar, tulisan, foto, video, atau bentuk informasi lain yang dikirimkan maupun dipublikasikan oleh pengguna.

Info Krama Bali berhak melakukan moderasi, penyuntingan yang diperlukan, atau penghapusan konten pengguna yang melanggar ketentuan hukum, hak orang lain, maupun kebijakan media.

Konten pengguna yang memuat fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi, ancaman, atau informasi yang melanggar hukum tidak diperkenankan.

  1. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Info Krama Bali melayani permintaan ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permintaan disampaikan kepada redaksi dengan mencantumkan identitas pemohon, tautan berita, bagian yang dipersoalkan, alasan permohonan, serta bukti pendukung yang relevan.

Redaksi akan memeriksa permohonan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan jurnalistik. Koreksi atau perubahan terhadap berita akan dilakukan secara transparan dengan memberikan keterangan yang diperlukan kepada pembaca.

Hak jawab dilayani secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

  1. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut semata-mata karena adanya permintaan dari pihak luar atau alasan penyensoran.

Pencabutan dapat dipertimbangkan dalam keadaan yang dibenarkan oleh Pedoman Pemberitaan Media Siber, antara lain terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

  1. Pemisahan Berita dan Iklan

Info Krama Bali membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dan konten komersial.

Artikel atau konten berbayar wajib diberi keterangan yang sesuai, seperti Iklan, Advertorial, atau Sponsored, agar pembaca dapat membedakannya dari berita jurnalistik.

Konten iklan tidak boleh disajikan dengan cara yang menyesatkan pembaca mengenai sifat dan tujuan publikasinya.

  1. Hak Cipta dan Sumber Informasi

Info Krama Bali menghormati hak cipta dan hak penggunaan karya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penggunaan tulisan, foto, video, atau materi milik pihak lain harus memperhatikan izin, lisensi, ketentuan penggunaan, dan pencantuman sumber apabila diperlukan. Pencantuman sumber tidak dengan sendirinya menggantikan izin yang diwajibkan.

Redaksi berupaya memastikan bahwa materi yang diterbitkan memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Pengaduan Pemberitaan

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Info Krama Bali dapat mengajukan pengaduan kepada redaksi melalui halaman Kontak Kami atau saluran resmi yang tersedia di website.

Pengaduan sebaiknya disertai identitas pemohon, tautan berita, uraian keberatan, serta dokumen atau bukti pendukung yang relevan.

Setiap pengaduan akan ditelaah secara profesional dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Penyelesaian Sengketa

Apabila timbul sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber, penyelesaiannya mengacu pada mekanisme yang berlaku. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman tersebut diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Penutup

Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi Info Krama Bali dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan mengelola publikasi digital secara bertanggung jawab.

Info Krama Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan, menghormati hak masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik.

INFO KRAMA BALI
Informasi untuk Krama, Berita untuk Semua.

Kontak Redaksi: 087744013777
Website: infokramabali.com