Antisipasi Potensi Kelangkaan BBM, Sekolah di Denpasar Terapkan Pembelajaran Daring 15–17 Oktober 2026.

DENPASAR, Info Krama Bali – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginstruksikan satuan pendidikan negeri maupun swasta untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 15 hingga 17 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi potensi gangguan mobilitas akibat kemungkinan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menjaga agar kegiatan pembelajaran tetap berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui situs resmi Disdikpora Kota Denpasar, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/100.3.4/99/DISDIKPORA tertanggal 14 Oktober 2026.

Kebijakan ini mencakup satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), termasuk taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (KB), tempat penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS), serta jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Drs. Anak Agung Gede Wiratama, M.Ag., menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi potensi hambatan mobilitas tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Disdikpora juga meminta kepala satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik selama periode pembelajaran daring.

Orang tua dan peserta didik diimbau untuk memperhatikan informasi resmi dari sekolah masing-masing terkait teknis pelaksanaan pembelajaran, jadwal kegiatan, serta ketentuan yang berlaku selama kebijakan tersebut diterapkan.

Sumber: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar

Redaksi Info Krama Bali