
DENPASAR – Keselamatan berlalu lintas menjadi tanggung jawab setiap pengguna jalan, tanpa memandang kewarganegaraan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar dalam pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak lima warga negara asing (WNA) yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm berstandar (SNI) Standar Nasional Indonesia.
Penindakan berlangsung di kawasan Simpang Jalan Raya Sunset Road–Imam Bonjol, Denpasar, Kamis (29/10/2026). Lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi sehingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi penting untuk menjaga keselamatan bersama.
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., mengatakan bahwa personel di lapangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung, sekaligus memberikan edukasi kepada wisatawan mancanegara mengenai pentingnya keselamatan saat berkendara di Bali.
“Anggota Satlantas Polresta Denpasar melaksanakan teguran dan penindakan pelanggaran kasat mata terhadap wisatawan asing yang melanggar lalu lintas,” ungkap Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, Jumat (30/10/2026).
Lima orang yang ditindak tersebut terdiri atas dua warga negara Italia, satu warga negara Tiongkok, satu warga negara Polandia, serta Muhamad Usman Azis.
Menurut Bhayangkara, kelima pengendara tersebut kedapatan tidak menggunakan helm berstandar saat melintas di jalur yang padat kendaraan. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan agar para pengendara lebih memahami dan mematuhi ketentuan keselamatan berlalu lintas.
“Semuanya terbukti tidak memakai helm standar saat berkendara di jalur padat,” jelas Bhayangkara.
Penggunaan helm bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban hukum, melainkan merupakan langkah penting untuk melindungi kepala dan mengurangi risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan. Karena itu, setiap pengendara sepeda motor diharapkan menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan.
Penindakan terhadap wisatawan mancanegara tersebut juga menegaskan bahwa aturan lalu lintas berlaku bagi seluruh pengguna jalan. Baik masyarakat lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali memiliki tanggung jawab yang sama untuk berkendara secara tertib dan mengutamakan keselamatan.
Melalui Operasi Patuh Agung 2026, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga mengajak masyarakat dan wisatawan untuk membangun kesadaran berlalu lintas. Pendekatan edukatif dan persuasif diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku berkendara sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.
Operasi Patuh Agung 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Bali selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepolisian mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta memastikan perlengkapan keselamatan digunakan dengan benar.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan seluruh pengguna jalan, diharapkan situasi lalu lintas di Bali semakin tertib, aman, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata.



