Kasus Penusukan di Pecatu mengakibatkan Tiga Orang Jadi Korban, Dua WNA Arab Saudi Diamankan

DENPASAR – Kepolisian mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi yang diduga terlibat dalam kasus penusukan terhadap tiga orang di kawasan Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tiga korban dalam peristiwa tersebut terdiri atas dua pengemudi ojek online dan seorang petugas keamanan atau security. Ketiganya mengalami luka akibat senjata tajam dan telah mendapatkan penanganan medis.

“Dalam kejadian tersebut ada tiga korban. Dua di antaranya merupakan pengemudi ojek online dan satu orang merupakan security. Ketiganya mengalami luka akibat benda tajam dan saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” ujar Kapolresta kepada awak media, Kamis (29/10/2026).

Ketiga korban masing-masing berinisial JKN (30), yang mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan; EBG (29), dengan luka tusuk pada punggung sebelah kiri; serta KD (23), yang juga mengalami luka tusuk pada punggung sebelah kiri.

Sementara itu, dua WNA yang telah diamankan masing-masing berinisial FMA (35) dan AMA (29). Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Berawal dari Cekcok di Tempat Hiburan Malam

Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara kedua WNA dengan petugas keamanan di salah satu tempat hiburan malam. Sebelumnya, keduanya juga terlibat cekcok dengan pengunjung hingga diminta meninggalkan lokasi.

Keributan kemudian berlanjut di luar tempat hiburan malam. Salah seorang pengemudi ojek online yang berada di sekitar lokasi sempat menanyakan permasalahan yang terjadi. Namun, situasi justru berkembang menjadi aksi kekerasan.

“Setelah keluar dari tempat hiburan, terjadi keributan. Salah satu pengemudi ojek online kemudian menanyakan kepada kedua WNA tersebut terkait permasalahan yang terjadi. Namun kemudian terjadi pemukulan dan selanjutnya kedua WNA mengeluarkan pisau lipat,” jelasnya.

Kedua WNA tersebut kemudian bergerak mundur ke arah barat sambil mengacungkan senjata tajam. Dalam situasi tersebut, salah seorang korban berupaya membantu mengamankan salah satu WNA yang terjatuh. Namun, korban justru mengalami serangan menggunakan senjata tajam.

Keributan semakin memanas ketika sejumlah orang berusaha mengamankan kedua WNA tersebut. Akibat kejadian itu, tiga orang mengalami luka tusuk.

Polisi Datangi Lokasi Setelah Menerima Laporan

Salah seorang warga kemudian menghubungi layanan darurat Kepolisian melalui hotline 110. Petugas dari Polsek Kuta Selatan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua WNA tersebut.

Kedua WNA yang diamankan juga diketahui mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara itu, ketiga korban turut memperoleh penanganan medis atas luka yang dialami.

Saat ini, kedua WNA tersebut telah diamankan di Satreskrim Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua WNA tersebut disangkakan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan fakta-fakta hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.